Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ternyata Sudah Bebas Bersyarat sejak 18 Agustus

Riyan Rizki Roshali
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendapat pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2023. (Foto: Antara) 

Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
38 menit lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Nasional
4 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 30 Hari ke Depan

Nasional
4 jam lalu

Gus Ipul Respons Salam dari Gus Yaqut saat Bertemu di KPK: Terima Kasih

Nasional
5 jam lalu

Mensos Ada di Gedung KPK, Eks Menag Yaqut: Salam Buat Gus Ipul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal