Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Jonathan Simanjuntak
Eks Sekretaris MA, Nurhadi menempatkan uang ratusan miliar rupiah dari hasil tindak pidana korupsi ke 21 rekening berbeda. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

21. Rekening BCA 8220842411 a.n. PT Herbiyono Energi Industri
Penempatan dilakukan pada 14 April 2014–6 Oktober 2015 dengan jumlah Rp516.000.000.

Selain didakwa melakukan TPPU, Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sebesar Rp137.159.183.940 (Rp137 miliar) dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA. 

Uang itu diterima dari para pihak perkara di lingkungan pengadilan pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Jaksa menilai, uang Rp137 miliar itu haruslah dianggap suap karena tidak dilaporkan.

Untuk diketahui, ini merupakan perkara suap kedua kalinya yang menjerat Nurhadi. Pada 2021, Nurhadi juga pernah divonis bersalah atas tindak pidana suap dan gratifikasi dan dihukum 6 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar

57 tahun lalu

KPK: Total Hasil Sawit Disita dari Kebun Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi Rp4,6 Miliar

57 tahun lalu

KPK Sita Hasil Kebun Sawit Rp1,6 Miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

57 tahun lalu

Profil Kompol Yogi, Perwira Polri Terseret Kasus Pembunuhan Bawahannya Brigadir Nurhadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal