Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Bebas Bersyarat sejak 6 Mei

Raka Dwi Novianto
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq bebas bersyarat sejak 6 Mei 2024. Dia sebelumnya menjalani hukuman penjara atas kasus suap pengurusan impor daging sapi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq bebas bersyarat sejak 6 Mei 2024. Lutfhi sebelumnya menjalani hukuman penjara atas kasus suap pengurusan impor daging sapi.

"Betul yang bersangkutan sudah bebas bersyarat per tanggal 6 Mei 2024 dan akan melanjutkan bimbingan di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Selain hukuman penjara, Luthfi dikenakan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Tersangka Kasus Suap!

Nasional
22 hari lalu

Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Uang Rp12 Miliar terkait Suap RPTKA

Nasional
22 hari lalu

KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono terkait Kasus Suap Ade Kuswara

Nasional
22 hari lalu

KPK: Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin Diduga Komunikasi Intens dengan Ayah Ade Kuswara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal