Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Bebas Bersyarat sejak 6 Mei

Raka Dwi Novianto
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq bebas bersyarat sejak 6 Mei 2024. Dia sebelumnya menjalani hukuman penjara atas kasus suap pengurusan impor daging sapi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaqbebas bersyarat sejak 6 Mei 2024. Lutfhi sebelumnya menjalani hukuman penjara atas kasus suap pengurusan impor daging sapi.

"Betul yang bersangkutan sudah bebas bersyarat per tanggal 6 Mei 2024 dan akan melanjutkan bimbingan di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Selain hukuman penjara, Luthfi dikenakan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
23 menit lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

5 hari lalu

Selain Bobby Rizaldi, KPK Juga Periksa Dirjen PKN BPK terkait Suap Audit di Muara Enim 

11 hari lalu

Bos Blueray Cargo Divonis Lebih Ringan, Hakim: Suap Tak Sepenuhnya Inisiatif Pribadi

11 hari lalu

Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara gegara Suap Pejabat Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal