Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Kapolri Janji Revisi Aturan Kode Etik

Kiswondari
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Nama AKBP Raden Brotoseno yang menjadi perhatian publik lantaran masih bertugas di Polri padahal mantan terpidana kasus korupsi. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berjanji merevisi aturan kode etik

"Pertama adalah kami (dengan Komisi III DPR) membahas tentang masalah anggaran. Kedua juga tentunya kami membahas terkait hal-hal yang saat ini sedang menjadi perhatian publik, khususnya terkait dengan kasus AKBP Brotoseno," kata Listyo Sigit seusai Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Listyo menjelaskan, selama beberapa hari terakhir, Polri terus mengikuti dan mencermati sejumlah pendapat dan aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi. 

Polri juga telah melakukan berbagai macam upaya sebagai solusi untuk membuktikan komitmen tersebut. Bahkan, Polri pun sudah melakukan rapat dengan Menko Polhukam, Kompolnas dan sejumlah pakar pidana.

"Kami sudah melaksanakan rapat dengan teman-teman di Kompolnas dengan Menko Polhukam, kami juga mengundang ahli-ahli pidana untuk kemudian berdiskusi, mencarikan masalah tersebut," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

57 tahun lalu

Kejari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Status Tersangka Gugur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal