Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 24 Februari 2026

Nur Khabibi
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 24 Februari 2026. Gugatan tersebut dilayangkan untuk melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dilihat Rabu (11/2/2026), perkara tersebut terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan yang dilihat Rabu (11/2/2026).

Permohonan praperadilan itu diajukan pada Selasa 10 Februari 2026. Adapun sidang perdana pada 24 Februari dijadwalkan berlangsung di ruang sidang 02 pada pukul 10.00 WIB.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Klarifikasi ke BPK, Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana Kebijakan Kuota Haji 2024

Seleb
19 jam lalu

Doktif Sujud Syukur usai Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee Ditolak, Ini Fotonya!

Nasional
19 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
20 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal