Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengurusan Perkara MA

Riyan Rizki Roshali
Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto divonis 5 tahun penjara atas kasus pengurusan perkara di MA. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dadan sebelumnya dituntut hukuman 11 tahun 5 bulan penjara.

Dadan didakwa turut serta menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka. Suap itu disebut diterima bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Keduanya disebut menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.

KSP Intidana yang sedang diproses oleh MA dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Sidang Vonis Digelar Hari Ini, Ammar Zoni Alami Tekanan Psikologis

Nasional
14 hari lalu

Daftar 220 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi Administrasi

Nasional
15 hari lalu

KY: 220 Orang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Nasional
22 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal