Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jalani Sidang Etik Hari Ini, Terancam Dipecat

riana rizkia
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma menjalani sidang etik hari ini. Dia terancam dipecat. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga anak dan satu dewasa, Senin (17/3/2025). Fajar terancam dipecat.

"Divisi Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Menurut dia, Divisi Propam Polri menjerat Fajar dengan pasal berlapis. Ancamannya sankai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," kata Agus.

Diketahui, Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak dan narkoba. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
22 jam lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
1 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
1 hari lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Internasional
2 hari lalu

Pria Australia Lecehkan Ratusan Anak di 15 Negara via Online, Bikin Banyak Akun Palsu 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal