Eks Kajari Hulu Sungai Utara Ajukan Praperadilan Lawan KPK soal Penyitaan

Nur Khabibi
Kajari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu dan Kasie Intel Kajari Asis Budianto ditetapkan menjadi tersangka. (Foto: YouTube KPK RI)

JAKARTA, iNews.id - Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan.

Diketahui, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari HSU.

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penyitaan," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026). 

Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Sidang pertama dijadwalkan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026 di ruang sidang 06.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kasus Sudewo, KPK Cecar Kades hingga Kadis soal Pengumpulan Uang Pemerasan

Nasional
6 hari lalu

Ketua KPK Jawab Peluang Periksa Jokowi di Kasus Kuota Haji

Nasional
6 hari lalu

KPK Bantah Tudingan Noel soal Purbaya jadi Target Kasus: Nggak Ada!

Nasional
7 hari lalu

KPK Panggil Ajudan Bupati Pati Sudewo hingga Kepala Dinas terkait Kasus Pemerasan Caperdes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal