JAKARTA, iNews.id - Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan.
Diketahui, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari HSU.
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penyitaan," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Sidang pertama dijadwalkan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026 di ruang sidang 06.