Susno kemudian menyayangkan hakim yang mengadili perkara ini hingga putus di tingkat pertama dan banding. Menurutnya, majelis hakim kurang teliti dalam memeriksa perkara ini, sehingga disimpulkan sebagai kasus pembunuhan.
"Ini murni kcelakaan, kecelakaan lalin, kecelakaan tunggal, lihat posisi jenazah, lihat darah, lihat lukanya. Lukanya bukan digetok sama benda tajam, itu kan di bawah helm, di leher, benturannya jelas di bawah jalan itu," katanya.