Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bantah Rugikan Negara, Partai Perindo Yakin KPK Miliki Bukti Permulaan yang Cukup

Dimas Choirul
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan ditahan KPK. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.

KPK menduga kerugian negara yang diakibatkan oleh tersangka mencapai sebesar Rp2,1 triliun, namun di sisi lain Karen Agustiawan menyebut justru  mengalami keuntungan mencapai Rp1,6 triliun.

Terkait dengan hal ini, Ketua Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S Langkun mengajak masyarakat untuk mendukung kasus yang sedang berjalan ini.

"Kita harus meletakkan bantahan Karen sebagai hak tersangka. Silakan saja, karena sebagai tersangka memiliki hak untuk menjawab dan mengklarifikasi. Khususnya pada tahap persidangan nanti," kata Tama kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Tama mengatakan pasal kerugian negara dalam Undang-Undang Tipikor harus mempertimbangkan unsur-unsur lainnya, seperti apakah ada kesengajaan dari tersangka membuat kebijakan yang melawan hukum, atau bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

57 tahun lalu

Anggota DPRD DKI Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda ke Warga Rawa Buaya Jakbar

57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

57 tahun lalu

Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal