Eks Dirut Indofarma Ditetapkan Tersangka, Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

Irfan Ma'ruf
Binti Mufarida
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk (dok. Kejati DKI)

"CSY diduga membuat laporan keuangan PT IGM yang seolah-olah sehat dengan menciptakan klaim diskon fiktif. Ia juga terlibat dalam penggalangan dana non-perbankan yang disalurkan ke vendor-vendor melalui modus kesalahan transfer, yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran serta kepentingan pribadi," kata Syahroni.

Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp371 miliar. Namun, sampai saat ini jumlah kerugian tersebut masih terus dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

AP kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Kembangkan Kasus Korupsi DJKA di Sumatra, Terbitkan Sprindik Baru

57 tahun lalu

Purbaya Yakin DSI Dongkrak Penerimaan Pajak Negara dan Tutup Celah Penggelapan

57 tahun lalu

Fadia Arafiq Beli Rumah Rp4 M di Kota Wisata Cibubur secara Tunai, Uang dari Mana?

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Izin Bauksit, Kejagung Tetapkan Bos Tambang di Kalbar Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal