Eks Dirjen Minerba ESDM Terdakwa Kasus Timah Divonis 4 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Eks Dirjen Minerba ESDM divonis 4 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi timah (Foto: iNews.id)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan terdakwa Supianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025). 

Selain itu, Supianto juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apa bila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 3 bulan penjara. 

Sementara itu, terdakwa Bambang Gatot diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
4 hari lalu

Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi

Nasional
4 hari lalu

Bertemu Prabowo, Abraham Samad Ungkit Melemahnya KPK gegara UU Dipreteli

Nasional
7 hari lalu

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal