Dia menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya tak hanya sekadar melakukan penegakan hukum. Tetapi, juga menjaga keteraturan sosial penegakan hukum yang berkeadilan dan mematuhi ruang manusia.
“Kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan perkara selalu mengacu kepada azas profesional, proporsional dan akutabel,” ujarnya.
“Makanya rekan-rekan kita beri ruang untuk bisa memonitor terkait tentang perkembangan perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya sehingga tidak bias isu ataupun pendapat, asumsi dan lain-lain. Kita transparan dalam penanganan perkara ini,” tuturnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka, di antaranya Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).