Dengan demikian, menurut Refly, seluruh tahapan penyidikan yang masih dilakukan terhadap Roy, Rismon dan Dokter Tifa pun tak lagi berdasar. Bahkan, Refli merencanakan untuk melaporkan tindakan polisi ini ke Irwasum Polri.
"Intinya adalah ketika semua itu dicabut dengan keluarnya SP3 Eggi Sudjana dan DHL maka sesungguhnya artinya tercabut semua terhadap enam tersangka lainnya," tambah Refly.
"Maka konsekuensinya proses penyelidikan dan penyidikan sudah tidak ada dasar hukumnya lagi," sambungnya.