Eggi Sudjana-Damai Dapat SP3, Refly Harun: Kasus Roy Suryo cs Harusnya Gugur!

Jonathan Simanjuntak
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun menilai, pelaporan terhadap Roy Suryo cs seharusnya gugur (foto: Jonathan Simanjuntak)

Dengan demikian, menurut Refly, seluruh tahapan penyidikan yang masih dilakukan terhadap Roy, Rismon dan Dokter Tifa pun tak lagi berdasar. Bahkan, Refli merencanakan untuk melaporkan tindakan polisi ini ke Irwasum Polri.

"Intinya adalah ketika semua itu dicabut dengan keluarnya SP3 Eggi Sudjana dan DHL maka sesungguhnya artinya tercabut semua terhadap enam tersangka lainnya," tambah Refly.

"Maka konsekuensinya proses penyelidikan dan penyidikan sudah tidak ada dasar hukumnya lagi," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Prapideradilan Kedua Roy Suryo 20 Juli 2026

57 tahun lalu

Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah, Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE

57 tahun lalu

Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar di PN Jaksel Hari Ini 

57 tahun lalu

Kubu Dokter Tifa Heran Disidang di PN Jaktim: Harusnya Tidak Berwenang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal