Edy Mulyadi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Langsung Ditahan

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan tempat jin buang anak. (Foto: Istimewa)

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai kasus dugaan ujaran kebencian pada hari ini, Senin (31/1/2022).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan panggilan kedua ini juga disertai dengan surat perintah membawa Edy Mulyadi. 

"Untuk itu penyidik terbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa," kata Ramadhan.

Edy Mulyadi seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Bareskrim Polri pada tanggal 28 Januari 2022 lalu. Namun pengacara Edy memastikan bahwa kliennya tak bisa hadir. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kasus Emas Ilegal, Bareskrim Kembali Tetapkan 2 Tersangka

Nasional
4 hari lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Nasional
5 hari lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Nasional
5 hari lalu

Terkuak! Markas Judol di Hayam Wuruk Sudah Beroperasi 2 Bulan, Sewa Kantor buat Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal