Edward Hutahaean Terdakwa Korupsi BTS Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

Achmad Al Fiqri
Edward Hutahaean (kiri) (foto: MPI)

Dalam perkara itu, Edward diduga telah melawan hukum dengan menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 miliar dari proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.

Uang itu diterima Edward dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.

Adapun sumber dana haram itu berasal dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo pada tahun 2020-2022.

Pengurusan tersebut dilakukan bertujuan agar permasalahan ini tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting di Jakarta

57 tahun lalu

Cerita Pramono Ingin BTS Konser di JIS, Diingatkan Anaknya Jangan Ikut Campur

57 tahun lalu

BTS Tambah Konser di Jakarta Jadi 3 Hari, Ini Tanggalnya

57 tahun lalu

Kabar Baik! Konser BTS di Jakarta Jadi 3 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal