Dukung Cuti Tahunan Guru dan Dosen, Anggota DPR: Relaksasi Kebutuhan Mendasar

Abdul Rochim
Anggota Komisi X DPR Lestari Moerdijat. (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Kalangan DPR menyambut positif revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi PP No 17/2020. Dalam revisi tersebut mengatur tentang cuti tahunan bagi guru dan dosen.

Anggota Komisi X DPR Lestari Moerdijat mengatakan, adanya waktu cuti tahunan, para guru dan dosen memiliki lebih banyak waktu untuk me-refresh kesehatan jasmani dan rohani.

”Kalau saya melihat guru dan dosen berhak mendapatkan cuti atau libur, meskipun kebiasaan selama ini diikutkan dengan kebiasaan anak sekolah atau mahasiswa. Refleksi atau relaksasi itu kebutuhan mendasar,” ujar Lestari di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Menurutnya, refleksi atau relaksasi merupakan kebutuhan mendasar. Dia mencontohkan, temannya yang berprofesi sebagai guru dan dosen banyak memanfaatkan waktu libur untuk membaca.

"Kan setiap orang memiliki saluran untuk melepaskan kepenatannya dengan cara masing-masing. Saya punya banyak sahabat akademisi yang menggunakan hari liburnya untuk membaca," ucapnya.

Dia menuturkan, kebijakan ini harus dilihat dalam konteks yang positif. Sebab, para guru dan dosen juga memiliki hak untuk menjaga kesehatan jiwa dan raga. Bukan malah muncul anggapan guru dan dosen terlalu banyak libur.

”Menurut saya mindset itu harus diubah karena ketika guru libur ketika libur sekolah, memang mereka mendapatkan waktu libur tapi itu bukan merupakan hak cuti. Bisa jadi waktu libur sekolah itu dimanfaatkan untuk melakukan persiapan atau perencanaan dalam masa pendidikan berikutnya, jadi bukan mereka yang betul-betul cuti istirahat,” tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Segera Dibuka, Pemerintah Cari 3.000 Pengajar

57 tahun lalu

Mendikti soal Peneliti RI Diduga Palsukan Riset: Tak Terindikasi sebagai Dosen 

57 tahun lalu

Sah! Adela Kanasya Putri Adies Kadir Dilantik Jadi Anggota DPR Gantikan sang Ayah

57 tahun lalu

Komisi X DPR Rapat Bareng Mendikdasmen Pekan Depan, Bahas Nasib Guru Non-ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal