Dukcapil Beri Solusi jika Foto e-KTP Pudar

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi e-KTP. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Foto di e-KTP bisa memudar seiring berlalunya waktu. Dirjen DukcapilZudan Arif Fakrulloh menyebut jika foto memudar ada solusinya.

"Itu teman-teman tidak perlu ganti foto. Yang diperlukan adalah cetak e-KTP baru," kata Zudan seperti dikutip dari situs resmi Dukcapil, Sabtu (10/12/2022).

Kemudian Zudan menuturkan saat ini terdapat 2 cara dalam membuat e-KTP. Cara yang pertama adalah dengan membuat e-KTP digital.

"e-KTP nya dipindahkan ke handphone. Tidak perlu menyimpan fisik e-KTP. Silakan datang ke Dinas Dukcapil setempat untuk membuatnya," kata Zudan.

Namun jika tidak memiliki handphone, Zudan memberikan pesan agar penduduk tidak perlu khawatir. Penduduk dapat langsung menghubungi Dinas Dukcapil setempat ataupun langsung datang ke Dinas Dukcapil untuk memohonkan pencetakan ulang e-KTP.

Sementara itu, Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama juga berpesan agar Dinas Dukcapil di daerah agar senantiasa memudahkan layanan adminduk, salah satunya terkait rekam dan cetak e-KTP luar domosili.

"Layanan adminduk semakin dipermudah dengan rekam dan cetak e-KTP luar domisili. Jika e-KTP kita hilang di luar kota misalnya, dapat langsung kita urus tanpa harus kembali ke kota asal," ujar David.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

57 tahun lalu

Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

57 tahun lalu

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal