Draf RUU KUHP : Hina Presiden dan Wapres Dipidana Maksimal 5 Tahun, Diadukan Langsung secara Tertulis

Kiswondari
Ilustasi Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Foto Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terbaru mengatur pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres). Maksimal pidana 5 tahun penjara. 

Namun, karena merupakan delik aduan, Presiden atau Wapres harus menyampaikan laporan secara tertulis.

Pasal 217
Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wapres dikecualikan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 218 ayat (2).

Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 hari lalu

Prabowo Sebut Banyak yang Tak Suka Pemerintah: Kampanyekan Indonesia Chaos di Medsos

2 bulan lalu

Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP: Semua Mantan Presiden dan Wapres Diundang

2 bulan lalu

Link Live Streaming Salat Iduladha 2026 di Masjid Istiqlal Jakarta

2 bulan lalu

Ribuan Jemaah Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha, Wapres Gibran Dijadwalkan Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal