Relokasi seharusnya tidak berhenti pada proses pemindahan, tetapi harus memastikan keberlanjutan usaha masyarakat yang terdampak. Radea juga mengkritisi praktik yang kerap terjadi ketika proses penggusuran atau relokasi hanya diakhiri dengan pemberian sejumlah uang kompensasi kepada pedagang, kemudian kegiatan tersebut dipublikasikan secara masif di media sosial seolah-olah seluruh persoalan telah selesai.
Pendekatan seperti ini tidak menyentuh akar masalah yang sesungguhnya. Kebutuhan para PKL dan UMKM bukan hanya bantuan sesaat, melainkan jaminan keberlangsungan usaha, akses terhadap pelanggan, kepastian lokasi berdagang, serta pendampingan pasca-relokasi.
"Pemberian kompensasi finansial tanpa perencanaan keberlanjutan hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat," katanya.
Penataan kota yang baik harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan ketertiban ruang publik dan perlindungan terhadap mata pencaharian warga. Pemerintah tidak cukup hanya memindahkan pedagang, tetapi juga harus memastikan mereka dapat tetap hidup, berkembang, dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
Ke depannya, diperlukan standar operasional yang jelas dalam setiap proses relokasi PKL dan UMKM, meliputi sosialisasi yang memadai, penyediaan lokasi pengganti yang layak, pemasangan informasi lokasi baru, promosi kepada masyarakat, serta evaluasi dampak ekonomi pasca-relokasi. Dengan demikian, penataan kota dapat berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat kecil yang selama ini menjadi bagian penting dari denyut ekonomi perkotaan.
“Keberhasilan relokasi bukan diukur dari kosongnya lokasi lama, tetapi dari tetap hidup dan berkembangnya usaha masyarakat di lokasi yang baru.”, tutur Radea.