BANDUNG, iNews.id – Penataan kawasan perkotaan merupakan kebutuhan yang tidak dapat
dihindari. Hal ini dalam upaya menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan.
Namun demikian, pelaksanaan penertiban, relokasi, maupun penggusuran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus dilakukan dengan pendekatan yang human. Selain itu, juga demi menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Selama ini masih ditemukan praktik relokasi yang hanya berfokus pada pemindahan fisik pedagang dari satu lokasi ke lokasi lain tanpa disertai strategi yang jelas untuk
menjaga keberlangsungan pelanggan dan aktivitas usaha mereka. Akibatnya, tidak
sedikit PKL dan UMKM yang mengalami penurunan omzet bahkan terpaksa menghentikan usahanya setelah direlokasi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati berpendapat bahwa pemerintah daerah perlu menyusun tata cara relokasi yang lebih komprehensif. Salah satu langkah sederhana namun berdampak besar adalah mewajibkan pemasangan papan informasi atau papan pengumuman di lokasi lama yang menjelaskan bahwa pedagang telah berpindah beserta alamat lokasi barunya, nomor telepon, serta media sosialnya.
Informasi tersebut perlu dipasang dalam jangka waktu tertentu, sehingga pelanggan tetap dapat menemukan pedagang yang selama ini menjadi tujuan mereka. Selain itu, pemanfaatan media digital dan media sosial pemerintah juga perlu dilakukan untuk membantu menyebarluaskan informasi lokasi baru para pedagang.