DPR Yakin MA Punya Pertimbangan Pangkas Hukuman Anas Urbaningrum

Antara
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Dalam putusannya, MA memangkas hukuman Anas menjadi 8 dari 14 tahun penjara.

Wakil Ketua DPRAzis Syamsuddin meyakini MA memiliki pertimbangan memangkas 6 tahun hukuman Anas Urbaningrum. Pertimbangan itu nantinya dapat dilihat dari diktum putusan MA.

"Putusan itu final dan mengikat. Semua pihak dengan Putusan MA itu nanti lihat saja dalam diktum putusan dan pertimbangan-pertimbangan hakim memberikan putusan di tingkat PK yang diajukan Anas," katanyadi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2020.

Azis mengatakan, hakim dalam memutuskan sebuah perkara didasari fakta-fakta dan tuntutan dari pemohon atau yang dikenal dengan petitum. Pihak-pihak yang memberikan pernyataan atas Putusan MA terkait Anas merupakan kewenangan masing-masing.

"Putusan di tingkat PK, di tingkat majelis hakim bersifat 'final and binding', kalau ada pro-kontra, itu hal yang biasa," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dasco Pimpin Rapat Bareng Menteri dan Serikat Buruh di DPR, Bahas Potensi PHK

57 tahun lalu

Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Penyekap Sadis Perempuan di Bandung Ditangkap, Anggota DPR: Layak Dikebiri

57 tahun lalu

Anggota DPR Usul Pakai AI buat Bantu Pasien di Daerah Minim Dokter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal