DPR Ungkap Masih Ada Rencana Bentuk 2 Provinsi Baru Papua

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi pemekaran tiga provinsi DOB Papua. (Foto : SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id -DPR telah mengesahkan Undang-Undang tentang pembentukan 3 provinsi baru di Papua. Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengungkapkan masih ada rencana membentuk 2 provinsi lagi di Papua, yakni Papua Barat Daya dan Papua Utara.

"Jadi masalah pemekaran Papua ini, yang pertama di komisi II itu ada 5 mestinya. Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Utara, ada 5," kata Junimart, Jumat (8/7/2022).

Junimart pun menjelaskan alasan kenapa DPR baru menyetujui pembentukan 3 provinsi baru Papua. Menurutnya hal itu disebabkan pemerintah baru memiliki kemampuan anggaran untuk pembentukan 3 provinsi saja.

"Nah selama ini kan dari pemerintah belum fix tentang anggaran untuk 5 pemekaran ini. Kalau 3 pemerintah siap, ya kita dok dulu 3 (provinsi baru)," ujar Junimart.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600

57 tahun lalu

Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Baru, DPR Minta Benahi Tata Kelola dan Pengawasan MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal