DPR Tolak Uji Calon Hakim Agung dari KY, Ini Alasannya

Achmad Al Fiqri
Rapat paripurna DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -DPR sepakat menolak calon Hakim Agung dari Komisi Yudisial (KY) untuk diproses ke uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR. Kesepakatan itu diambil dalam forum Rapat Paripurna, Selasa (10/9/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khoirul Saleh menjelaskan alasan pihaknya menolak usulan Hakim Agung dari KY ini. Mulanya, pihaknya menggelar pembahasan tahapan fit and proper test calon Hakim Agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.

Pada 26 Agustus 2024, dilakukan pengambilan nomor urut oleh para calon dan dilanjutkan dengan pembuatan makalah untuk menerangkan visi misi.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ada syarat yang belum terpenuhi dari calon Hakim Agung itu.

Kedua calon Hakim Agung itu ialah Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi. Hari diketahui baru menjabat hakim selama 8 tahun, sementara Tri Hidayat 14 tahun sebagai hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

57 tahun lalu

Puan Soroti Dugaan Intimidasi di Balik Kematian Dokter Icha: Penyelidikan Harus Tuntas

57 tahun lalu

Tok! Paripurna DPR Sepakati 7 Anggota KIP Periode 2026-2030, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Minta DPR Tindak Lanjuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal