DPR Setujui Pengesahan RUU Kementerian Negara Jadi Undang-undang

Achmad Al Fiqri
DPR menyetujui pengesahan RUU Kementerian Negara menjadi undang-undang. Persetujuan tercapai pada rapat paripurna hari ini. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Terdapat sejumlah perubahan dalam revisi UU Kementerian Negara seperti jumlah nomenklatur kementerian tak lagi dibatasi, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.

Padahal, dalam peraturan perundang-undangan yang lama, jumlah kementerian dan lembaga dibatasi sebanyak 34. Selain itu, terdapat penambahan dua pasal baru yang disisipkan. Yaitu, Pasal 6 dan Pasal 9A.

Pasal 6 bunyinya "Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)."

Pasal 9A sehingga berbunyi, "Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan."

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
4 jam lalu

Erin Wartia Minta DPR Periksa Psikologi Eks ART, Singgung Nama Rieke Diah Pitaloka

Nasional
11 jam lalu

Momen Prabowo Sapa Massa Aksi di Depan Gedung DPR usai Hadiri Rapat Paripurna

Nasional
1 hari lalu

Sidang Paripurna Sepakat Revisi UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

Buletin
1 hari lalu

Paparkan KEM-PPKF 2027, Presiden Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,8% Hingga 6,5%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal