DPR Sesalkan Guru Honorer Probolinggo Tersangka Rangkap Jabatan: Tak Ada Niat Jahat!

Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Felldy Utama)

"Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif," tutur dia.

Diketahui, guru honorer berinisial MMH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Probolinggo karena diduga merangkap jabatan sebagai PLD.

Akibat rangkap jabatan tersebut, MMH dianggap telah merugikan negara hingga Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber yang dibiayai anggaran negara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa menemukan adanya ketentuan dalam kontrak kerja pendamping desa yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

PGRI Miris Honorer Hanya untuk Guru: Kenapa Kalau Polisi, TNI, Jaksa, DPR Tidak Ada?

Regional
1 bulan lalu

Viral Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka usai Cukur Rambut Murid SD

Sulsel
1 bulan lalu

Viral Guru Honorer di Jeneponto Protes Digantikan Adik Kepala Sekolah Baru Lolos PPPK

Babel
2 bulan lalu

1.846 Honorer Bangka Barat Terima SK PPPK Paruh Waktu usai Menanti Belasan Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal