JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyesalkan penetapan tersangka Muhammad Misbahul Huda (MMH), guru honorer SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo. MMH menjadi tersangka lantaran diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai PLD," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Dia mengingatkan jaksa agar berpedoman terhadap KUHP baru, khususnya Pasal 36 yang mengatur mens rea atau sikap batin pelaku sebagai dasar pemidanaan. Dia menilai, MMH tak ada niat jahat (mens rea) untuk merangkap jabatan.
"Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa Saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut," tutur Habiburokhman.
"Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," imbuhnya.
Habiburokhman mengingatkan jaksa untuk berpedoman terhadap paradigma KUHP baru yakni keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif.