DPR Sesalkan Guru Honorer Probolinggo Tersangka Rangkap Jabatan: Tak Ada Niat Jahat!

Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyesalkan penetapan tersangka Muhammad Misbahul Huda (MMH), guru honorer SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo. MMH menjadi tersangka lantaran diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai PLD," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Dia mengingatkan jaksa agar berpedoman terhadap KUHP baru, khususnya Pasal 36 yang mengatur mens rea atau sikap batin pelaku sebagai dasar pemidanaan. Dia menilai, MMH tak ada niat jahat (mens rea) untuk merangkap jabatan.

"Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa Saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut," tutur Habiburokhman.

"Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," imbuhnya.

Habiburokhman mengingatkan jaksa untuk berpedoman terhadap paradigma KUHP baru yakni keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

PGRI Miris Honorer Hanya untuk Guru: Kenapa Kalau Polisi, TNI, Jaksa, DPR Tidak Ada?

Regional
1 bulan lalu

Viral Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka usai Cukur Rambut Murid SD

Sulsel
1 bulan lalu

Viral Guru Honorer di Jeneponto Protes Digantikan Adik Kepala Sekolah Baru Lolos PPPK

Babel
2 bulan lalu

1.846 Honorer Bangka Barat Terima SK PPPK Paruh Waktu usai Menanti Belasan Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal