DPR Sepakati Pembagian Kuota Haji di Kabupaten/Kota Ditetapkan Menteri, Bukan Gubernur

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi pembagian kuota haji di kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri dan bukan menteri. (Foto: IG Prabowo)

JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati bahwa pembagian kuota jemaah haji reguler di setiap kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri. Artinya, ke depan pembagian tersebut tak lagi dilakukan oleh Gubernur masing-masing provinsi.

Hal itu turut dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Rapat ini dalam rangka membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).

Dalam DIM tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan pasal 13 ayat (3). Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 13 

(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi.
(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:

a. proporsi jemaah penduduk Muslim antarprovinsi, dan/atau
b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
20 jam lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

23 jam lalu

Anggota DPR Minta Sekolah Rakyat Dipasangi CCTV, Cegah Pergaulan Bebas Para Siswa

1 hari lalu

Wacana Anak Orang Kaya Tak Dapat MBG, Anggota DPR: Sulit Diterapkan di Sekolah Negeri

2 hari lalu

Kepala BGN Nanik S Deyang Absen di Rapat DPR, Digantikan Wakilnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal