DPR Sepakati Pembagian Kuota Haji di Kabupaten/Kota Ditetapkan Menteri, Bukan Gubernur

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi pembagian kuota haji di kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri dan bukan menteri. (Foto: IG Prabowo)

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko selaku pimpinan rapat pun meminta persetujuan forum soal aturan baru dalam pasal tersebut. Seluruh peserta rapat menyatakan sepakat dan menyetujui usulan dalam DIM tersebut.

“Ketok ya,” kata Singgih sambil mengetuk palu tanda telah disepakatinya perubahan tersebut.

Adapun Pasal 13 tersebut mengalami perubahan dari bunyi dan penjelasannya yang ada di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebelumnya yakni;

Pasal 13

(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadikuota haji provinsi.
(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 jam lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

13 jam lalu

Anggota DPR Minta Sekolah Rakyat Dipasangi CCTV, Cegah Pergaulan Bebas Para Siswa

20 jam lalu

Wacana Anak Orang Kaya Tak Dapat MBG, Anggota DPR: Sulit Diterapkan di Sekolah Negeri

2 hari lalu

Kepala BGN Nanik S Deyang Absen di Rapat DPR, Digantikan Wakilnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal