DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Atur Cuti Suami Dampingi Istri Melahirkan

Felldy Aslya Utama
DPR sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi UU (foto: MPI)

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah poin penting dalam UU ini, di antaranya:

1. Judul RUU mengalami perubahan yang semula RUU tentang Kesejahteraan ibu dan Anak diubah menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

2. RUU ini mendefinisikan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta dipertajam definisinya dalam UU ini.

3. Cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

4. Cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam melakukan persalinan adalah 2 hari di dalam naskah RUU ini, dan dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan, bagi suami yang mendampingi istrinya yang mengalami keguguran, berhak mendapatkan cuti 2 hari.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Guru Madrasah Mengadu ke DPR: Mengabdi 25 Tahun, Gaji Masih Rp300.000

Nasional
22 jam lalu

Ratusan Guru Madrasah Demo di Depan Gedung DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Diangkat Jadi PPPK

Seleb
1 hari lalu

Selamat! Anak Pertama Brandon Salim dan Dhika Himawan Lahir Sehat

Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal