DPR Sahkan UU BUMN, Kementerian BUMN Berubah Status Jadi Badan

Puti Aini Yasmin
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengesahkan RUU BUMN jadi UU dalam rapat paripurna pada Kamis (2/10/2025). (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU). Hal itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 pada Kamis (2/10/2025).

Awalnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bertanya kepada anggota untuk menyetujui pengesahan RUU BUMN menjadi Undang-undang (UU).

"Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui menjadi UU?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab para anggota.

"Terima kasih," jawab Dasco.

Dasco pun mengetok palu sehingga RUU BUMN pun sah menjadi UU. Sehingga salah satu poin yang mengatur perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) turut disahkan.

Setidaknya ada 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN. Adapun 11 pokok pikiran itu sebagai berikut:

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Desak Pelatihan Manajer Kopdes Diubah: Fokus Kelola Usaha, Bukan Keterampilan Militer

57 tahun lalu

Puan Soroti Dugaan Intimidasi di Balik Kematian Dokter Icha: Penyelidikan Harus Tuntas

57 tahun lalu

Tok! Paripurna DPR Sepakati 7 Anggota KIP Periode 2026-2030, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Perkasa, Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp17.851 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal