DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Jenis Barang yang Bisa Disita Negara

Felldy Aslya Utama
DPR mulai bahas RUU Perampasan Aset pada Kamis (15/1/2026). (Foto: iNews.id/Felldy)

"Yang kedua, aset hasil tindak pidana. Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," tutur dia.

"Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bayu mengatakan RUU Perampasan Aset terdiri atas 8 bab dan 62 pasal. Kemudian, untuk pokok pengaturannya kurang lebih terdapat 16 poin.

"Dalam RUU ini yang kami susun, ada 8 bab, 62 pasal. Yang pertama ada ketentuan umum, kedua ruang lingkup, ketiga aset tindak pidana yang dapat dirampas, kemudian bab 4 hukum acara perampasan aset. Kelima pengelolaan aset, keenam kerja sama internasional, ketujuh pendanaan, kedelapan ketentuan penutup," pungkasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Heboh Rating Game IGRS di Steam, Komisi I DPR Dukung Komdigi Investigasi

Nasional
2 hari lalu

4 Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Kerap Minta Uang ke Anggota DPR

Nasional
5 hari lalu

50.000 Buruh Demo di DPR saat May Day 2026, Ini 6 Tuntutannya

Buletin
6 hari lalu

Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal