DPR Minta KPU Majukan Pilkada Serentak 2020 di Awal September

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Kedua, untuk meminimalisir ketegangan antarpendukung pasangan calon yang sedang berkontestasi.

"Bisa memperpendek ketegangan, ketegangan masyarakat, ketegangan antar pendukung," katanya.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya memaparkan, Pilkada Serentak 2020 direncanakan berlangsung pada 23 September. Rencana ini mengacu pada Pasal 201 ayat 6 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal ini mengatur bahwa pemungutan suara serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan 2015 dilaksanakan pada September 2020.

“Kemudian KPU pada praktik selama ini pemilu dilaksanakan hari Rabu. Maka pada September itu kita cari hari Rabu jatuh pada tanggal berapa saja,” ucap Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

MUI Desak DPR-Pemerintah Buat Aturan Khusus LGBT, Minta Hukuman Lebih Berat dari Zina

57 tahun lalu

DPR Wanti-Wanti Risiko Kelangkaan Pertalite usai Harga Pertamax Naik

57 tahun lalu

Pemerintah-DPR Sepakati Usia Pensiun Polisi, Kapolri Bisa Sampai 61 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal