DPR Imbau Masyarakat Segera Lapor Jika Temukan Pelanggaran THR

Kiswondari
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id- Komisi IX DPR terus melakukan pengawasan pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2022 bagi pekerja/buruh. Untuk itu, masyarakat juga bisa melapor apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Anggota Komisi IX DPR Sutan Adil Hendra mengatakan bahwa aturan tentang kewajiban perusahaan memberikan THR bagi para pekerjanya tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022.

Namun, menurutnya, potensi maladministrasi bisa terjadi jika pengawasan pemerintah terlalu longgar.

“Maladministrasi tersebut contohnya pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, serta penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan dan pengawasan THR 2022,” kata pria yang akrab disapa SAH ini melalui keterangannya dikutip Kamis (20/4/2022).

SAH juga mengemukakan, tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR, salah satunya adalah minimnya sosialisasi oleh pemerintah terhadap pelaksanaan aturan THR.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Ungkap Ada Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur, Usul Sistem Deteksi Dini

57 tahun lalu

DPR Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur, Minta Kemhan Tambah Porsi Anggaran TNI AU

57 tahun lalu

Potensi Pemborosan Rp1 Triliun per Bulan, DPR Usul MBG Disetop saat Libur Sekolah

57 tahun lalu

DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal