DPR Desak Taufik Hidayat Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis: Beri Efek Jera!

Achmad Al Fiqri
Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis perempuan di Bandung. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta polisi menjerat Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis perempuan di Bandung, Jawa Barat, dengan pasal berlapis. Hal ini bertujuan memberi keadilan bagi korban dan efek jera.

Apalagi, kata dia, kasus yang menimpa perempuan berinisial YTR ini telah mengusik rasa kemanusiaan semua pihak.

"Saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Dia menyatakan, polisi harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada baik KUHP yang menyangkut tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa," tutur Habiburokhman.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bikin Emosi! Taufik Hidayat Penyiksa Pacar di Bandung Mengaku Menyesal setelah Ditangkap

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Sadis Wanita di Bandung Ditangkap Usai Temui Mantan Atasan

57 tahun lalu

Polda Jabar Bakal Periksa Kejiwaan Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Sadis Pacar 3 Tahun di Cileunyi

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Sembunyi di Rumah Kerabat saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal