JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta polisi menjerat Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis perempuan di Bandung, Jawa Barat, dengan pasal berlapis. Hal ini bertujuan memberi keadilan bagi korban dan efek jera.
Apalagi, kata dia, kasus yang menimpa perempuan berinisial YTR ini telah mengusik rasa kemanusiaan semua pihak.
"Saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Dia menyatakan, polisi harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada baik KUHP yang menyangkut tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa," tutur Habiburokhman.