DPR dan Pemerintah Sepakat Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana, Ini Alasannya

Kiswondari
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (foto: MNC Portal).

Legislator Dapil Banten III ini mengungkapkan, pemerintah berpendapat penyebutan Lembaga Penanggulangan Bencana disebutkan secara umum dan pengaturan lebih lanjut mengenai lembaga ini akan diatur dalam Peraturan Presiden. Hal ini yang menurutnya akan melemahkan koordinasi BNPB.

“Menurut pemerintah tidak perlu disebut lembaga BNPB-nya, cukup Peraturan Presiden. Bagi kami, ini cukup krusial sementara kita tahu tiap hari ada bencana non-alam maupun bencana alam. Kalau hanya sebagai Perpres atau badan adhoc, tentu koordinasi dan kekuatan eksekusinya menurut kami sangat lemah,” ungkapnya.

Meski pembahasan RUU sepakat dihentikan, namun politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan jika nanti ada sepahaman antara DPR dan pemerintah ada peluang RUU ini akan dibahas kembali. 

"Kami juga sepakat, walau ini diberhentikan secara formal di Prolegnas, biarlah Komisi VIII tetap membahas ini secara internal. Untuk mematangkan konsep-konsep, termasuk  pemerintah juga. Kalau nanti misalkan sdah ada titik temu, ada semacam sepahaman yang sudah bisa dibangun,  bisa jadi RUU Penanggulangan Bencana ini kami hidupkan kembali untuk dibahas  secara bersama-sama,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
18 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Nasional
18 jam lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Nasional
19 jam lalu

11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR Nilai Berpotensi Langgar HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal