DPR dan Pemerintah Segera Bahas Revisi UU MK

Kiswondari
Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) usul inisiatif DPR. Terdapat sembilan poin perubahan.

Dalam perubahan itu, DPR mengusulkan empat poin besar perubahan, sementara pemerintah mengusulkan lima poin perubahan.

“Perubahan Undang-Undang 24/2003 karena beberapa ketentuan sudah nggak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatannegaraan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Adies menjelaskan, dalam perkembangan selanjutnya, memang sudah ada perubahan terhadap UU nomor 24/2003 tentang MK yakni, melalui UU nomor 8/2011 dan UU nomor 4/2014.

Namun, beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan MK.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Keppres Terbit, Adies Kadir Segera Dilantik Prabowo Jadi Hakim MK

Nasional
17 jam lalu

Kelakar Hakim MK Arief Hidayat Ingin Cucunya Lahir di Solo: Biar Jadi Presiden atau Wapres

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Teken Keppres, Adies Kadir Tinggal Selangkah lagi Jadi Hakim MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal