DPR dan Pemerintah Segera Bahas Revisi UU MK

Kiswondari
Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) usul inisiatif DPR. Terdapat sembilan poin perubahan.

Dalam perubahan itu, DPR mengusulkan empat poin besar perubahan, sementara pemerintah mengusulkan lima poin perubahan.

“Perubahan Undang-Undang 24/2003 karena beberapa ketentuan sudah nggak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatannegaraan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Adies menjelaskan, dalam perkembangan selanjutnya, memang sudah ada perubahan terhadap UU nomor 24/2003 tentang MK yakni, melalui UU nomor 8/2011 dan UU nomor 4/2014.

Namun, beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan MK.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
6 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
6 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
16 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal