Dia membenarkan revisi UU Pemerintahan Aceh bakal menetapkan batas wilayah, Doli mengamini. Dia mengatakan, klausul tapal batas Aceh telah diatur dalam Pasal 246 UU PA.
"UU PA Nomor 11 Tahun 2006 yang saya sebutkan Pasal 246 tadi itu ada UU PA itu yang juga di situ sudah menyatakan ada batas wilayah Aceh," kata Doli.
Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh di tengah polemik empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang masuk ke wilayah Sumut.