DPR bakal Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam Buntut ABK Dituntut Hukuman Mati

Achmad Al Fiqri
DPR akan memanggil penyidik BNN dan Kajari Batam buntut hukuman mati ABK. (Foto: iNews.id/Fiqri)

"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Agung Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 803/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama Sdr Muhammad Arfian agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum," jelas Habiburokhman.

Komisi III juga menegaskan kembali bahwa penanganan perkara Fandi harus menerapkan asas dan prinsip keadilan sesuai dengan KUHP baru.

"Komisi III DPR RI menegaskan kembali rekomendasi hasil rapat Komisi III tanggal 23 Februari 2026 terkait penanganan perkara atas nama Sdr Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Habiburokhman.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Menhaj Ajukan Tambahan Rp1,7 Triliun untuk Kenaikan Biaya Penerbangan Haji

Nasional
4 hari lalu

Heboh Rating Game IGRS di Steam, Komisi I DPR Dukung Komdigi Investigasi

Nasional
5 hari lalu

4 Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Kerap Minta Uang ke Anggota DPR

Buletin
7 hari lalu

BNN Desak Pelarangan Vape, Temuan Zat Narkotika Picu Kekhawatiran

Nasional
8 hari lalu

BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika: Disalahgunakan Jadi Media Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal