JAKARTA, iNews.id - Komisi XIII DPR akan meminta penjelasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) usai delapan pejabat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Adapun, salah satu pelaku adalah eks Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menilai, kasus korupsi di jajaran Kementerian Imipas menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan di internal belum cukup efektif dalam mendeteksi dugaan penyimpangan yang terjadi.
"Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan,” kata Andreas dalam keterangannya dikutip, Sabtu (6/6/2026).
“Apakah ada tanda-tanda penyimpangan yang sebenarnya sudah terdeteksi tetapi tidak ditindaklanjuti? Karena salah satu akar masalah korupsi pelayanan publik adalah interaksi langsung yang berlebihan antara pemohon dan petugas,” tuturnya.
Menurutnya, semakin banyak proses yang dilakukan secara digital dan terdokumentasi otomatis, maka semakin kecil ruang negosiasi ilegal. Untuk itu, dia mendorong percepatan digitalisasi layanan KITAS, KITAP, hingga pengawasan terhadap agen atau pihak ketiga yang mengurus dokumen keimigrasian.