Dosen Hukum UMM Bicara Soal Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati, Apakah Tepat?

Puti Aini Yasmin
Terpidana Herry Wirawan (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Ratri pun menduga akan terjadi disparitas ketika nanti ada kasus yang serupa. Sebab, kondisi dan situasi kasus yang mungkin berbeda. Begitu juga bila mengajukan banding tidak selalu hukuman menjadi ringan tetapi bisa lebih besar. 

Oleh karena itu, Ratri mengimbau kasus pemerkosaan dan vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Herry Wirawan bisa menjadi pembelajaran bahwa kejahatan yang dilakukan merupakan perbuatan serius. Hal ini pun berefek pada penurunan kepercayaan masyarakat pada instansi pendidikan, khususnya pondok pesantren.

“Tentu perlu adanya pencegahan agar hal yang sama tidak terjadi, baik di lingkungan Ponpes, sekolah, dan tempat umum. Negara juga harus mengambil peran signifikan untuk menjamin keamanan bagi seluruh masyarakatnya. Pun dengan upaya monitoring yang harus dilakukan oleh orang tua, guru, dinas pendidikan hingga kementerian agama,” kata dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Santri Pesantren Ramai-Ramai Kunjungi Istana, Antusias Lihat Tempat Kerja Prabowo

57 tahun lalu

Pria Ditangkap usai Perkosa Anak 12 Tahun di Cakung, Sempat Kabur lewat Atap Rumah

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Buntut Kasus Pencabulan Santriwati

57 tahun lalu

Menag Soroti Kekerasan di Pesantren: Relasi Kuasa Harus Dibatasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal