Doni Monardo Apresiasi Anies Denda Habib Rizieq Rp50 Juta

Dita Angga
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah menjatuhkan denda kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sanksi itu dinilai sebagai bentuk penegakan hukum tegas atas pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Saya selaku Ketua Satgas menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan,” kata Doni saat konferensi pers, Minggu (15/11/2020).

Doni mengatakan, Anies Baswedan telah mengirimkan tim yang dipimpin Kepala Satpol PP untuk menindaklanjuti sanksi tersebut. Denda Rp50 juta, kata dia, tersebut merupakan jumlah tertinggi sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Jika hal tersebut terulang, denda akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta.

Mantan Danjen Kopassus ini juga mengapresiasi kerja Tim Satgas Satgas DKI Jakarta yang juga memberikan tindakan tegas kepada masyarakat dalam acara tersebut. Dalam hal ini mereka yang tidak mengenakan masker. Tim Satgas DKI juga telah menjatuhkan sanksi denda dan hukuman fisik.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Anies Baswedan Bagikan Kabar Bahagia, Sang Putri Sulung Lulus Pascasarjana Harvard

2 bulan lalu

Mutiara Baswedan Raih Gelar Master Harvard, Anies: Alhamdulillah Masa Penuh Perjuangan Tuntas Mereka Lalui

2 bulan lalu

Anies Jadi Dewan Penasihat Riyadh, Sebut Jakarta Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Transportasi Publik Terintegrasi

2 bulan lalu

Anies soal JK: Kalau Lihat Ambon hingga Aceh Tenang Hari Ini, Ada Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal