JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bersyukur permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dia menilai, dengan keputusan ini kebenaran tidak padam di Indonesia.
"Sekali lagi saya bersyukur karena pada hari ini ternyata kebenaran tidak padam di negara kita. Kebenaran menyala dengan adanya pembebasan kami berdua pada hari ini," ujar Dokter Tifa di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Tifa menambahkan, pihaknya akan terus konsisten dalam perjuangan membuktikan ijazah Jokowi. Dia pun mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk tidak takut dalam menegakkan kebenaran.
"Dan kepada para ilmuwan, kepada para peneliti, ini adalah saatnya kita bicara tentang kebenaran. Kita dukung kebaikan bagi negara ini dengan semua ilmu yang kita miliki, jangan pernah takut untuk bicara tentang kebenaran," kata dia.
Lebih lanjut, Tifa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Dia pun meyakini, Prabowo punya andil besar dalam perjuangannya.