"Kalau boleh tahu pada tanggal berapa selesai dari rumah sakit bisa dijelaskan," tanya penasihat hukum terdakwa.
"Izin sekitar 16 April (2026)," jawab Ahli.
"Karena ini ya ada saya catatan, sodara AY ini kontrol di poliklinik pada tanggal 18," kata Ahli.
Penasihat hukum terdakwa kemudian menyimpulkan bahwa korban artinya sudah lebih dari satu bulan melakukan rawat jalan hingga persidangan ini. Namun korban sampai dengan saat belum bisa hadir ke persidangan.
Maka dari itu, penasihat hukum melihat dengan kondisi rawat jalan tersebut, korban tentunya tetap melakukan mobilitas dari rumah menuju rumah sakit untuk melakukan kontrol. Hal tersebut menurutnya memiliki risiko memperburuk kondisi Andrie.
"Dalam jangka waktu tersebut apa tidak dipertimbangkan oleh ahli kemungkinan yang bersangkutan terpapar karena kulitnya kan dicangkok, mata korneanya dari grade skala 4 tadi awalnya grade 3 itu kan kemudian hanya bisa melihat cahaya, kemudian cangkok, kemudian diizinkan untuk berobat jalan, mohon penjelasan," ucap penasihat hukum.