Dokter Richard Lee Belum Ditahan meski Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya

Felldy Aslya Utama
Dokter Richard Lee (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Dokter Richard Lee belum ditahan oleh Polda Metro Jaya. Kepastian ini didapat setelah Richard Lee menjalani proses pemeriksaan panjang pada Rabu (7/1/2026).

Hal itu disampaikan Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak saat melaporkan perkembangan jalannya proses pemeriksaan Richard Lee.

"Apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan ya. Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Reonald di halaman Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.

Reonald mengungkap alasan penyidik belum menahan Richard Lee usai proses pemeriksaan ini. Salah satunya adalah karena Richard Lee kooperatif.

Penyidik sendiri memutuskan untuk menghentikan sementara proses pemeriksaan lantaran Richard Lee merasa kurang enak badan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Penyidik Polsek Cilandak Dapat Sanksi Disiplin usai Gunakan Kertas Bekas saat BAP

Megapolitan
13 jam lalu

Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas

Megapolitan
1 hari lalu

Daftar 9 Pelanggaran Lalin yang bakal Ditindak selama Operasi Keselamatan Jaya 2026

Seleb
2 hari lalu

Richard Lee Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Yakin Menang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal