Dokter Richard Lee Belum Ditahan meski Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya

Felldy Aslya Utama
Dokter Richard Lee (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Dokter Richard Lee belum ditahan oleh Polda Metro Jaya. Kepastian ini didapat setelah Richard Lee menjalani proses pemeriksaan panjang pada Rabu (7/1/2026).

Hal itu disampaikan Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak saat melaporkan perkembangan jalannya proses pemeriksaan Richard Lee.

"Apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan ya. Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Reonald di halaman Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.

Reonald mengungkap alasan penyidik belum menahan Richard Lee usai proses pemeriksaan ini. Salah satunya adalah karena Richard Lee kooperatif.

Penyidik sendiri memutuskan untuk menghentikan sementara proses pemeriksaan lantaran Richard Lee merasa kurang enak badan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro, Ini Alasannya

Nasional
21 jam lalu

Buntut Kisruh Pencabutan Mualaf Richard Lee, MCI Ngaku Jadi Salah Sasaran Amarah Netizen

Seleb
22 jam lalu

MCI Klarifikasi Tak Terlibat Pencabutan Sertifikat Mualaf Richard Lee: Hanny Kristanto Bukan Pengurus! 

Seleb
2 hari lalu

Terungkap! Clara Shinta Sudah Pisah Ranjang dengan Suami sejak April 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal