DJP Respons Fatwa MUI soal Kebutuhan Pokok-Rumah Tak Layak Kena Pajak: Kita Tabayyun

Anggie Ariesta
Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto mengaku akan tabayyun dengan fatwa MUI terkait fatwa sembako-rumah tak layak dikenakan pajak.(Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa bahwa kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah tak layak dikenakan pajak hingga dipungut berulang kali. Merespons hal itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto buka suara.

Menurut Bimo, pihaknya mengaku siap untuk berdiskusi dengan MUI. Ia juga akan bersikap tabayyun atau mencari kejelasan sehingga tidak ada simpang siur terkait masalah tersebut.

"Kita juga sudah diskusi dengan MUI sebelumnya. Jadi nanti coba kita tabayyun dengan MUI. Karena sebenarnya yang ditanyakan itu PBB-P2 perdesaan perkotaan dan pemukiman itu di daerah," ucap Bimo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).

Bimo menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, kewenangan penetapan kebijakan, tarif, dan dasar pengenaan PBB-P2 sudah menjadi tanggung jawab daerah.

Bimo juga mengklarifikasi bahwa PBB yang masih berada di bawah kewenangan DJP hanya PBB yang terkait dengan sektor spesifik, bukan pemukiman atau perdesaan/perkotaan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

57 tahun lalu

13,3 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Tembus 19,3 Juta

57 tahun lalu

MUI Soroti 5 WNI Ditangkap Israel, Minta Pemerintah Segera Bertindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal