Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Prasetijo Utomo Hadapi Dakwaan di PN Jaktim

Irfan Maa ruf
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus surat jalan dan dokumen palsu Djoko Sugiarto Tjandra Selasa (13/10/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar sidang perdana kasus surat jalan dan dokumen palsu Djoko Sugiarto Tjandra Selasa (13/10/2020). Sidang akan digelar secara virtual.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim Ady Wira Bhakti mengatakan, selain Djoko Tjandra dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan 2 tersangka lainnya, yaitu pengacara Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

“Dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), sudah siap (untuk pembacaan pendakwaan). Terdakwanya ada tiga dan akan kita hadirkan sekaligus untuk sidang besok (13/10/2020),” ujar Ady saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (12/10/2020).

Dia menuturkan ketiganya akan didakwa dalam satu majelis pada sidang perdana. Meskipun ada tiga terdakwa, tetapi menjadi satu kesatuan dan saling terikat dalam perkara yang sama.

"Menurut majelis hakim, virtual dan sudah dikeluarkan penetapan sidang virtualnya," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

4 Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjut ke Pembuktian

57 tahun lalu

Riva Siahaan Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum: Saya Didakwa untuk Hal yang Sangat Berbeda

57 tahun lalu

Di Hadapan Hakim, Nicolas Maduro Tolak Bersalah Tegaskan Masih Presiden Venezuela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal