Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Wajib Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

Nur Khabibi
Terdakwa kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah Harvey Moeis (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga pengelolaan timah, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. 

Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata Hakim Eko.

Suami Sandra Dewi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Buletin
3 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
3 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
3 hari lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal