Dituduh Hina Nabi Muhammad, Gus Muwafiq Dilaporkan ke Bareskrim

Irfan Ma'ruf
Anggota Front Pembela Islam (FPI), Amir Hasanudin melaporkan Gus Muwafiq ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/12/2019). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Anggota Front Pembela Islam (FPI), Amir Hasanudin melaporkan Gus Muwafiq ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/12/2019). Gus Muwafiq dilaporkan dengan tuduhan menghina Nabi Muhammad SAW dalam ceramahnya.

Amir Hasanudin datang ke Bareskrim Polri didampingi tim hukum FPI, Aziz Yanuar. Bareskrim belum mengeluarkan nomor surat laporan karena masih ada persyaratan yang harus dilengkapi.

"Kita sudah diskusi oleh pihak penyidik, mereka siap menerima, tetapi ada salah satu syarat yang tadi kurang, yakni terjemahan bahasa Jawa," ujar Aziz Yanuar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Rencananya dia akan kembali ke Bareskrim, Rabu (4/12/2019) untuk melengkapi persyaratan yang diminta. Dia berharap Bareskrim bisa mengeluarkan surat laporan setelah persyaratan tersebut dipenuhi.

"Jadi tadi hanya kurang itu, tapi semua sudah diterima dan dicek sudah oke, cuma terjemahannya saja untuk menghindari permasalahan hukum lebih lanjut karena ini bahasanya bukan bahasa Indonesia," ucapnya.

Pada kesempatan berbeda, Gus Muwafiq telah memberikan klarifikasi mengenai isi ceramahnya. Klarifikasi yang disampaikan dalam rekaman video berdurasi 2 menit 40 detik itu mengaku merasa senang karena diingatkan oleh umat Islam terkait isi ceramahnya di Purwodadi.

Pada intinya, dia meminta maaf kepada umat Islam yang merasa isi ceramahnya tidak tepat. Dia sama sekali tidak bermaksud menghina Nabi Muhammad SAW.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

PADI Bantah Dirut Djoko Joelijanto Jadi Tersangka Kasus Insider Trading

Nasional
2 hari lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim, Janji Balikin Duit Investasi Korban

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Nasional
2 hari lalu

Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Diperiksa usai Jadi Tersangka, bakal Ditahan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal