Tidak sampai di situ, Nasrullah kembali mempertegas kepada Anas terkait kehadiran KPU dalam pelatihan saksi, karena telah disebut sebelumnya acara tersebut acara tertutup. “Kenapa menghadirkan KPU-Bawaslu? Apakah KPU sebagai bagian dari saksi 01?” tanya Nasrullah.
Sampai pada pertanyaan itu, pihak termohon (KPU) sontak bereaksi. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan keberatan dengan menggunakan mikrofon berkali-kali.
“Yang Mulia, kami keberatan dengan pernyataan dan pertanyaan Pak Nasrullah, kuasa hukum pemohon, yang menyatakan seolah-olah pihak KPU merupakan bagian dari 01. Kami mohon itu dicabut,” ucap Wahyu.
Namun, Nasrullah tetap dalam pendiriannya enggan mencabut pernyataannya tersebut karena ToT saksi TKN terbatas untuk saksi paslon 01 saja. Wahyu lalu menjawab kembali bahwa pihaknya akan hadir selama diundang para peserta pemilu.
“Kami selalu hadir apabila diundang peserta pemilu, termasuk BPN 02 (kubu Prabowo-Sandi),” kata Wahyu.